Sunday 23 August 2015

Misteri Rekaman Tape

Di depan Mahkamah Militer Luar Biasa, Untung menghadirkan saksi Perwira Rudhito Kusnadi Herukusumo, yang mendengar rekaman rahasia rapat Dewan Jenderal.


Letnan Kolonel Untung bin Syamsuri layaknya seorang pelaku kriminal. Turun dari panser, lelaki cepak bertubuh tegap itu tampak menggigil ketakutan. Kepalanya menunduk, takut menatap ratusan orang yang tak henti menghujatnya. Bekas Komandan Batalion I Tjakrabirawa itu juga gamang ketika akan menembus barikade massa Kesatuan Aksi Mahasiswa Indonesia, yang menyemut di pelataran parkir gedung Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Jakarta.

Kala itu, Rabu, 23 Februari 1966, pukul 9 pagi. Di lantai dua gedung di Jalan Taman Suropati Nomor 2 itu, Mahkamah Militer Luar Biasa (Mahmilub) mengadili Untung, 40 tahun, bekas Ketua Dewan Revolusi Indonesia, dengan tuduhan makar. Saat akan memasuki gedung itulah Untung terus mendapat hujatan dan cemoohan massa.

Letnan I Dra Sri Hartani, yang saat itu menjadi protokoler atau semacam pembawa acara sidang, ingat intimidasi massa tersebut membuat nyali Untung ciut. "Untung terlihat takut dan tidak terlihat seperti ABRI. Padahal kalau ABRI tidak begitu," kata Sri, kini 69 tahun, kepada Tempo di rumahnya di Jakarta Pusat pada pertengahan September lalu.

Sri menyatakan Untung menjadi orang kedua setelah Njono, tokoh Partai Komunis Indonesia, yang diperiksa dan diadili di Mahmilub 2 Jakarta. Di depan Mahmilub, Untung sangat yakin bahwa Dewan Jenderal itu ada. Menurut Untung, ia mendengar adanya Dewan Jenderal dari Rudhito Kusnadi Herukusumo, seorang perwira menengah Staf Umum Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat-6.

Untung mengatakan, kepada dirinya, Rudhito mengaku mendengar rekaman tape hasil rapat Dewan Jenderal pada 21 September 1965 di gedung Akademi Hukum Militer (AHM), Jalan Dr Abdurrachman Saleh I, Jakarta. Rekaman itu berisi pembicaraan tentang kudeta dan susunan kabinet setelah kudeta. Itu sebabnya, Untung ngotot menghadirkan Rudhito sebagai saksi dalam persidangan.

Rudhito kemudian dihadirkan di Mahmilub 2. Dalam kesaksiannya, seperti dapat kita baca dalam buku proses mahmilub Untung (1966), Rudhito memang mengaku pernah melihat tape rekaman tersebut dan sudah melaporkannya kepada Presiden Soekarno.

Rudhito menjelaskan, dirinya menerima tape rekaman yang dia dengar dan catatan tentang isinya pada 26 September 1965 di ruangan depan gedung Front Nasional. Dia menerima bukti itu dari empat orang, yakni Muchlis Bratanata dan Nawawi Nasution, keduanya dari Nahdlatul Ulama, plus Sumantri Singamenggala dan Agus Herman Simatoepang dari IP-KI.

Menurut Rudhito, keempat orang itu mengajaknya membantu melaksanakan rencana-rencana Dewan Jenderal. Mereka mengajak karena kapasitasnya selaku Ketua Umum Ormas Central Comando Pendukung Negara Kesatuan Republik Indonesia. Rencana Dewan Jenderal itu adalah mengudeta Soekarno seperti cara-cara di luar negeri. Misalnya Soekarno akan disingkirkan seperti matinya Presiden Republik Korea Selatan Sihgman Ree.

Selanjutnya, tutur Rudhito, jika belum berhasil, akan dibuat seperti hilangnya Presiden Bhao dari Vietnam Selatan. "Kalau masih tidak bisa juga, Soekarno akan 'di-Ben Bella-kan‘," pria berusia 40 tahun ini menjelaskan isi rekaman di depan Mahkamah. "Di-Ben Bella-kan" maksudnya adalah dikudeta dengan cara seperti Jenderal Boumedienne terhadap Presiden Aljazair bernama Ahmad Ben Bella.

Lebih jauh rekaman tersebut, menurut Rudhito, juga berisi pembicaraan mengenai siapa nanti yang duduk dalam kabinet apabila kudeta sukses dijalankan. Ada nama Jenderal Abdul Haris Nasution sebagai calon perdana menteri, Letnan Jenderal Ahmad Yani sebagai wakil perdana menteri I merangkap menteri pertahanan dan keamanan, Letnan Jenderal Ruslan Abdul Gani sebagai wakil perdana menteri II merangkap menteri penerangan, dan Mayor Jenderal S. Parman sebagai menteri jaksa agung serta masih ada beberapa nama lagi. "Dalam rekaman, saya ingat almarhum Jenderal S. Parman yang membacakan susunan kabinet itu," ujar Rudhito.

Bukti dokumen-dokumen Dewan Jenderal, menurut Rudhito, sebagian besar ada pada Brigadir Jenderal Supardjo. Dokumen itu juga sudah sampai di tangan Presiden Soekarno, Komando Operasi Tertinggi Retuling Aparatur Revolusi dan Departemen Kejaksaan Agung.

Nah, dari dokumen yang dipegang Supardjo itu sebenarnya terendus ada uang cek penerimaan dari luar negeri untuk anggota Dewan Jenderal yang aktif. "Kalau tidak salah hal itu telah dipidatokan Presiden Soekarno bahwa uang Rp 150 juta itu merupakan suatu fondsen atau dana pensiun bagi masing-masing anggota Dewan Jenderal yang aktif," tutur Rudhito.

Hanya, Rudhito mengaku di Mahmilub tak menyimpan tape rekaman itu. Dan hal itu dinilai oleh Mahkamah sebagai unus testis nullus testis, yang berarti keterangan saksi sama sekali tak diperkuat alat-alat bukti lainnya, sehingga tak mempunyai kekuatan bukti sama sekali.

Selain itu, apa yang dikemukakan Rudhito, menurut Mahkamah, sama sekali tak benar. Rapat Dewan Jenderal yang diadakan di gedung AHM pada 21 September 1965 nyatanya cuma suatu commander's call Komando Pendidikan dan Latihan Angkatan Darat berdasarkan surat bukti hasil rapat tersebut yang didapat Mahkamah.

Mahkamah berpendapat, Dewan Jenderal yang hendak melakukan kudeta ternyata baru merupakan info yang bersumber dari Sjam Kamaruzzaman dan Pono utusan Ketua CC PKI D.N. Aidit yang tak terbukti kebenarannya.

Berdasarkan itu, Mahkamah memvonis Untung bersalah karena melakukan kejahatan makar, pemberontakan bersenjata, samen-spanning atau konspirasi jahat, dan dengan sengaja menggerakkan orang lain melakukan pembunuhan yang direncanakan.

Ahad, 6 Maret 1966, Mahkamah memutuskan menghukum Untung dengan hukuman mati. Saat itu yang bertindak sebagai hakim ketua adalah Letnan Kolonel Soedjono Wirjohatmojo, SH, dengan oditur Letnan Kolonel Iskandar, SH, dan panitera Kapten Hamsil Rusli. Dan tak lama berselang Untung dikabarkan meregang nyawa di depan regu tembak.

Untung dan Jejaring Diponegoro

Cornell Paper", yang disusun Ben Anderson dan Ruth McVey setelah meletus Gerakan 30 September, mengesankan bahwa gerakan itu merupakan peristiwa internal Angkatan Darat dan terutama menyangkut Komando Daerah Militer Diponegoro. Tentu saja pandangan tersebut merupakan versi awal yang belum lengkap walau tetap menarik untuk diulas dan diteliti lebih lanjut.

Setelah tiga dekade di penjara, Soebandrio, Wakil Perdana Menteri/Menteri Luar Negeri/Kepala Badan Pusat Intelijen, mengelaborasi versi di atas. Walaupun sama-sama berasal dari Diponegoro, terdapat trio untuk dikorbankan (Soeharto, Untung, Latief) dan ada trio untuk dilanjutkan (Soeharto, Yoga Soegama, dan Ali Moertopo).

Dari dua trio itu terlihat bahwa baik pelaku gerakan maupun pihak yang menumpasnya berasal dari komando daerah militer yang sama, yakni Kodam Diponegoro. Itu pula yang menjelaskan bahwa gerakan tersebut tampil hanya di Jakarta dan di wilayah Kodam Diponegoro (Semarang dan Yogyakarta) dan dapat dipadamkan dalam hitungan hari. Alasan itulah yang digunakan kenapa Soeharto tidak masuk daftar orang yang diculik: ia dianggap "kawan", minimal "bukan musuh". Soeharto dan Latief sama-sama ikut dalam Serangan Umum 1 Maret 1949, yang kemudian dijadikan hari sangat bersejarah oleh pemerintah Orde Baru.

Pada malam 30 September 1965, Latief menemui Soeharto di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Subroto, Jakarta. Bahkan beberapa hari sebelumnya, Latief bersama istrinya sempat berkunjung ke rumah Soeharto di Jalan Agus Salim. Walau tidak sedekat dengan Latief, Soeharto berhubungan baik dengan Untung. Kabarnya, sewaktu Untung menikah di Kebumen, Soeharto menghadirinya. Di jalur yang lain, hubungan Yoga Soegama dan Ali Moertopo terbina ketika mereka melakukan serangkaian manuver untuk mendukung Soeharto menjadi Komandan Teritorium IV, yang kemudian menjadi Kodam Diponegoro.

Ketika pasukan Tjakrabirawa dibentuk pada 6 Juni 1962, terdapat satu batalion Angkatan Darat. Sejak Mei 1965, batalion ini dipimpin oleh Letnan Kolonel Untung, yang karena keberaniannya dalam operasi Tritura mendapatkan Bintang Sakti. Ada informasi yang perlu diteliti lagi bahwa Kapten Rochadilah yang "mengajak" Untung bergabung ke pasukan pengamanan presiden. Rochadi adalah anggota Tjakrabirawa yang ikut dalam salah satu rombongan delegasi Indonesia ke Beijing pada 25 September 1965 dan sejak itu terhalang pulang. Terakhir ia memperoleh suaka di Swedia dan berganti nama menjadi Rafiuddin Umar (meninggal pada 2005). Di kalangan eksil 65 di Swedia, ia agak tertutup. Kapten Rochadi berasal dari batalion yang pernah dipimpin Letnan Kolonel Untung di Kodam Diponegoro.

Ben Anderson memulai analisisnya dengan mengutarakan karakter "Jawa" dari Divisi Diponegoro yang Panglima Kodamnya sejak awal sampai 1965 berasal dari "Yogya-Banyumas-Kedu". Sulit dibayangkan seorang Batak atau Minahasa menjadi Panglima Kodam Diponegoro, seperti yang terjadi pada Kodam Siliwangi. Kodam Diponegoro berada pada wilayah yang sangat padat penduduk, pangan tidak seimbang, serta berpaham komunisme dan sentimen anti-aristokrat cukup kuat. Ketidakpuasan muncul di kalangan perwira Diponegoro, seperti Kolonel Suherman, Kolonel Marjono, dan Letnan Kolonel Usman Sastrodibroto (dan di Jakarta terdapat Kolonel Latief dan Letnan Kolonel Untung) terhadap para perwira tinggi yang dinilai hidup mewah di tengah kemiskinan rakyat, termasuk tentara.

Stroke ringan yang dialami Presiden Soekarno (4 Agustus 1965), beredarnya dokumen Gilchrist dan isu Dewan Jenderal akan melakukan kudeta (5 Oktober 1965) menambah panas suasana politik. Sebagai komandan batalion militer dalam pasukan yang tugasnya mengamankan presiden, Untung "terpanggil" untuk menyelamatkan presiden dari ancaman para jenderal tersebut dengan "mendului" mereka melalui Gerakan 30 September.

Walaupun namanya tertulis sebagai komandan gerakan tersebut, kenyataan di lapangan memperlihatkan bahwa Untung bukanlah pemimpin utama aksi ini, karena berbagai hal ditentukan oleh Sjam Kamaruzzaman dari Biro Chusus PKI. Ketika banyak persiapan (tank, senjata, logistik, dan personel) masih kacau, Untung tidak mengambil keputusan menunda aksi ini. Mereka lebih mendengar Sjam, yang berujar, "Kalau mau revolusi ketika masih muda, jangan tunggu sampai tua," dan "Ketika awal revolusi banyak yang takut, tetapi ketika revolusi berhasil semua ikut."

Gerakan 30 September yang dilakukan secara ceroboh itu rontok dalam hitungan hari. Dokumen Supardjo dianggap cukup sahih memperlihatkan bahwa kelemahan utama Gerakan 30 September adalah tidak adanya satu komando. Terdapat dua kelompok pimpinan, yakni kalangan militer (Untung, Latief, dan Sudjono) dan pihak Biro Chusus PKI (Sjam, Pono, dan Bono). Sjam memegang peran sentral karena ia berada dalam posisi penghubung di antara kedua pihak ini. Namun, ketika upaya ini tidak mendapat dukungan dari Presiden Soekarno, bahkan diminta agar dihentikan, kebingungan terjadi. Kedua kelompok itu terpecah. Kalangan militer ingin mematuhi, sedangkan Biro Chusus melanjutkan.

Ini dapat menjelaskan mengapa antara pengumuman pertama dan kedua serta ketiga terdapat selang waktu sampai lima jam. Sesuatu yang dalam upaya kudeta merupakan kesalahan besar. Pada pagi hari, mereka mengumumkan bahwa presiden dalam keadaan selamat. Sedangkan pengumuman berikutnya pada siang hari sudah berubah drastis (pembentukan Dewan Revolusi dan pembubaran kabinet). Jadi, dalam tempo lima jam, operasi "penyelamatan Presiden Soekarno" berubah 180 derajat menjadi "percobaan makar melalui radio".


Uraian di atas sekali lagi memperlihatkan bahwa Untung bukanlah komandan Gerakan 30 September yang sesungguhnya. Ia bisa diatur oleh Sjam Kamaruzzaman. Untung dieksekusi pada 1969. Sebelumnya, di penjara Cimahi, ia menuturkan kepada Heru Atmodjo (Letnan Kolonel Udara Heru Atmodjo pada 1965 menjabat Asisten Direktur Intelijen AURI) bahwa ia tidak percaya akan ditembak mati karena hubungan baiknya dengan Jenderal Soeharto. Namun, Untung memang tidak beruntung.

No comments:

Post a Comment